Kejati Sumbar Hentikan 6 Kasus Lewat Keadilan Restoratif, Ini Perkaranya
PADANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah menghentikan penuntutan enam perkara pidana lewat keadilan restoratif. Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.
"Keadilan restoratif itu dalam artian bahwa suatu perkara bisa diselesaikan di luar persidangan. Tidak semua perkara harus bermuara ke persidangan serta berujung ke pemidanaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Anwarudin Sulistiyoni, Rabu (30/6/2021).
Anwarudin menambahkan, enam perkara yang telah dihentikan penuntutannya itu adalah kasus perkelahian, pencurian ringan, dan penganiayaan ringan.
Menurutnya, penghentian penuntutan diberikan jika perkara memenuhi ketentuan serta syarat Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 yang diterbikan pada Juli 2020.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto