Kejati Sumbar Periksa Berkas Polisi Tembak Mati DPO Judi di Solok Selatan
Menurut jaksa yang menangani berkas perkara, pasal yang disangkakan oleh penyidik dalam kasus adalah pasal 351 ayat (3). Kejati Sumbar menyatakan pihaknya akan memproses kasus tersebut secara profesional dan murni dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, kasus itu adalah kasus dugaan penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi Solok Selatan yakni Brigadir KS yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban DS berstatus sebagai DPO kasus dugaan perjudian.
Penembakan terjadi ketika polisi hendak melakukan penangkapan terhadap DS di rumahnya. DS ditembak di bagian kepala.
Polisi awalnya mengklaim bahwa penembakan dilakukan karena D mencoba melawan, namun keterangan itu telah dibantah secara tegas oleh istri korban yang melihat langsung dan merekam kejadian. Brigadir KS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolda Sumbar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto