Kejati Sumbar Tangkap Buronan Korupsi Dana Koperasi Syariah
PADANG, iNews.id - Tim gabungan dari Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap terpidana perkara korupsi dana koperasi Syariah. Dia ditangkap setelah buron sembilan bulan.
"Terpidana atas nama Dona Sari Dewi yang terjerat kasus korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, Kamis (9/3/2023).
Dia menambahkan, dia ditangkap di Pasar Ambacang, Pauh, Kota Padang pada Selasa (7/3/2023) pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan.
"Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Padang sejak sembilan bulan yang lalu," kata dia .
Dia menambahkan, sejak perkara diputus oleh Mahkamah Agung RI di tingkat Kasasi, pihaknya telah mulai memantau keberadaan Dona Dari Dewi untuk dieksekusi.
"Namun informasi yang kami dapatkan saat itu yang bersangkutan sering berpindah-pindah, hari ini setelah lokasinya dipastikan maka kami melakukan penangkapan," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto