get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Bencana Sumatera: 849.133 Warga Mengungsi di Aceh, Sumut dan Sumbar

Kembali ke Zona Merah, Pemkot Pariaman Batal Izinkan Hajatan

Selasa, 13 Oktober 2020 - 14:24:00 WIB
Kembali ke Zona Merah, Pemkot Pariaman Batal Izinkan Hajatan
Ilustrasi resepsi pernikahan saat pandemi Covid-19 (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah/wsj)

PARIAMAN, iNews.id - ​​​​​​Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19. Akibatnya, Pemerintah Kota Pariaman menunda mengeluarkan rekomendasi izin pelaksanaan hajatan dan kegiatan sosial budaya.

"Daerah kita ditetapkan masuk zona merah Covid-19, untuk menindaklanjutinya kami telah melaksanakan rapat dengan pemangku kepentingan di sini," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, Selasa (13/10/2020).

Mardison menambahkan, berdasarkan hasil rapat tersebut diputuskan Pemkot Pariaman menunda mengeluarkan rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan sosial budaya.

Sebelumnya, Pemkot Pariaman telah mengeluarkan aturan terkait diperbolehkannya kegiatan sosial budaya mulai Sabtu (10/10/2020).

"Namun rekomendasi itu dikeluarkan selama Pariaman masih dalam zona hijau, kuning, atau orange, tapi tidak masuk ke dalam zona merah," katanya.

Untuk dapat menggelar hajatan atau acara yang mengundang banyak massa, warga harus meminta surat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 dan mengurus izin keramaian ke kepolisian setempat serta harus menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk warga yang sudah mengurus rekomendasi sebelum Senin kemarin, maka dapat melaksanakan kegiatan sosial dan budaya dengan pengawasan ketat dari pemerintah setempat," katanya.

Mardison menyampaikan penundaan pengeluaran izin kegiatan sosial budaya tersebut berlaku hingga Kota Pariaman keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut