get app
inews
Aa Text
Read Next : BNPB Kerahkan 9.558 Relawan Percepat Penanganan Darurat di Aceh, Sumbar dan Sumut

Mulai 10 Oktober Warga Pariaman Diizinkan Gelar Hajatan, Asal...

Kamis, 08 Oktober 2020 - 15:16:00 WIB
Mulai 10 Oktober Warga Pariaman Diizinkan Gelar Hajatan, Asal...
Ilustrasi hajatan pernikahan di masa pandemi (Antara)

PARIAMAN, iNews.id - Warga Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan diizinkan menyelenggarakan hajatan. Hajatan atau kegiatan sosial budaya di Pariaman akan diperbolehkan mulai 10 Oktober 2020.

"Kami membuat protap melalui Instruksi Wali kota nomor 3311/158 tahun 2020 untuk pelaksanaan sosial budaya di Pariaman, namun setiap pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan," kata Plt Wali kota Pariaman, Mardison Mahyuddin, Kamis (8/10/2020).

Kegiatan sosial budaya yang dimaksud yaitu mulai dari seni budaya, upacara adat, pernikahan, pesta pernikahan, pemakaman, dan takziah serta kegiatan lainnya yang mendatangkan banyak orang.

Namun untuk kegiatan seni budaya, upacara adat, dan pesta pernikahan kata dia, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin keramaian dari kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Pariaman.

"Pengurusan izinnya selambat-lambatnya empat hari sebelum hari pelaksanaan," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut