get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Oknum Kepala SPPG di Lampung Timur Diduga Cabuli Bocah Perempuan

Kenal di Room Karaoke, Pria 35 Tahun di Bengkulu 4 Kali Gagahi Anak di Bawah Umur

Rabu, 13 Juli 2022 - 15:05:00 WIB
Kenal di Room Karaoke, Pria 35 Tahun di Bengkulu 4 Kali Gagahi Anak di Bawah Umur
Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

Usai menyanyikan empat lagu, korban berdiri dan duduk mendekati terduga pelaku. Saat itu korban dan terduga pelaku menegak minuman keras jenis tuak yang ada di meja room karaoke.

Lalu, terduga pelaku dan korban, bertransaksi untuk melakukan hubungan intim dengan harga Rp250.000 Keduanya pun saling jatuh cinta dan berujung pacaran.

Hubungan asmara keduanya pun diketahui orang tua korban. Tidak terima atas perbuatan terduga pelaku, pihak keluarga korban melaporkan tindakan HS ke Mapolres Lebong. 

"Pelaku menghilang sejak dilaporkan ke polisi. Saat ini terduga pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Lebong," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas, UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

"Terduga pelaku diancam 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut