Ketahuan Deh, ASN di Padang Jadi Istri Kedua
PADANG, iNews.id - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ketahuan menjadi istri kedua. Keduanya saat ini sedang dalam proses pemberhentian.
"Saat ini kami sedang memproses seorang ASN yang berstatus sebagai istri kedua, sebelumnya sudah ada yang diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 2020 untuk kasus serupa," kata Kepala BKPSDM Padang, Arfian di Padang, Rabu.
Menurut dia terkait dengan kasus perselingkuhan pihaknya tidak main-main karena begitu ada laporan yang masuk akan segera diproses. Hal ini melanggar aturan PP 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian bagi PNS
"Jika terbukti akan langsung diberhentikan," kata dia.
Menurutnya, berdasarkan aturan seorang ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua. Akan tetapi untuk ASN laki-laki boleh berpoligami dengan syarat ada izin atasan dan istri pertama.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto