Ketahuan Deh, ASN di Padang Jadi Istri Kedua
Dalam PP 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian pasal 4 ayat 2 dinyatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat. Kemudian di pasal 15 ayat 2 dinyatakan PNS wanita yang melanggar dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Sementara Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Padang, Agustini membenarkan adanya laporan dan proses pemberian sanksi dua ASN wanita yang menjadi istri kedua.
Menurutnya, ketika ASN diduga melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian maka akan diproses mulai dari atasan langsung hingga dilimpahkan ke BKPSM.
"Di BKPSDM akan ada tim adhoc dari unsur kepegawaian, inspektorat dan atasan langsung yang melakukan pemeriksaan hingga persidangan dan pengambilan putusan," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto