Ketua KPU Sumbar Amnasmen Dicopot DKPP karena Tak Loloskan Balon Perseorangan
Dia mengatakan, 11 perkara yang dibacakan putusannya ini melibatkan 49 penyelenggara pemilu sebagai teradu.
Adapun jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada seluruh teradu, masing-masing peringatan (6), peringatan keras (5), pemberhentian dari jabatan kordiv (1), pemberhentian dari jabatan ketua (2), pemberhentian sementara (1), dan pemberhentian tetap (6).
"Sementara itu, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu," ujarnya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Alfitra Salam selaku Ketua Majelis, sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.
Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada Amnasmen dirinya mengaku belum melihat putusan tersebut karena masih dalam perjalanan dinas dari Kabupaten Dharmasraya menuju Kota Padang.
"Saya belum melihat putusan tersebut," ujarnya.
Editor: Maria Christina