KPU Solok Minta Tambahan Rp5,8 Miliar untuk Gelar Pilkada 2020
SOLOK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) akan mengusulkan penambahan anggaran Rp5,8 miliar. Usulan ini untuk menyukseskan Pilkada Kabupaten Solok yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
"Permohonan penambahan anggaran sudah kami sampaikan ke Pemkab Solok, melalui Barenlitbang. Nanti juga akan ada rakor dengan pemerintah untuk membahas baik anggaran maupun mekanisme lainnya," kata Ketua KPU Kabupaten Solok Gadis, Rabu (17/6/2020).
Gadis menambahkan, penambahan anggaran tersebut di antaranya untuk penambahan jumlah TPS. Bila dalam kondisi normal terdapat sekitar 905 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan maksimal 800 pemilih tiap TPS.
Namun, dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi ini, satu TPS hanya boleh maksimal 500 pemilih. Tentunya akan ada penambahan jumlah TPS.
“Penambahan anggaran dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan protokol kesehatan di masa pendemi, seperti alat pelindung diri, hand sanitizer, masker,” kata dia.
Komisioner KPU Kabupaten Solok Jon Mannedi menyebutkan dalam pemetaan TPS yang dilakukan akan ada penambahan 51 TPS pada pilkada 2020 dari 905 TPS menjadi 956 TPS.
Terkait anggaran, lanjut Jon, dari hasil rasionalisasi KPU Kabupaten Solok sebelumnya dari Rp25 miliar anggaran awal dapat dihemat Rp500 juta. Tapi, karena ada beberapa aturan yang harus sejalan dengan protokol kesehatan sehingga ada penambahan sekitar Rp5,8 miliar dari penghitungan awal.
"Angka Rp5,8 miliar itu sudah termasuk penambahan TPS, APD, sosialisasi dan lainnya, dan itu masih belum final sebenarnya, akan ada perubahan-perubahan, tergantung pembicaraan dengan pemerintah daerah nantinya," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto