get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Dirikan 105 Posko Tangani Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

KPU Sumbar Bantah Mahyeldi-Audi Lakukan Pelanggaran Dana Kampanye

Selasa, 02 Februari 2021 - 12:41:00 WIB
KPU Sumbar Bantah Mahyeldi-Audi Lakukan Pelanggaran Dana Kampanye
Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut empat Mahyeldi menang di TPS dekat rumahnya (Antara)

PADANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) membantah jika pasangan calon (paslon) Gubernur Sumbar Mahyeldi-Audi telah melakukan pelanggaran sumbangan dana kampanye. Bantahan ini diungkapkam kuasa hukum KPU Sudi Prayitno, Senin lalu (1/2/2021).

"Berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik pelaporan dana kampanye Mahyeldi-Audy tidak ditemukan kejanggalan dan telah sesuai dengan kriteria yang berlaku sebagaimana aturan sumbangan dana kampanye," kata Sudi Prayitno pada sidang pemeriksaan PHPU Pilgub Sumbar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Sudi, sumbangan dana kampanye pasangan Mahyeldi-Audy yang dipersoalkan oleh Tim pemenangan paslon Nasrul Abit-Indra Catri juga tidak terkait dengan peraturan KPU yang berimplikasi pada pembatalan pasangan calon.

"Kemudian terkait dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi di TPS di RSUD Pariaman, hingga saat ini Bawaslu tidak pernah menyatakan hal itu sebagai pelanggaran administrasi pemilu," katanya.

Sudi meminta MK menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Sumbar sebagai yang berlaku.

Untuk diketahui, paslon Nasrul Abit-Indra Catri meminta KPU Sumbar menganulir perolehan suara pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy menjadi nol pada permohonan gugatan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, Mahyeldi-Audi telah melangar ketentuan dana kampanye.

Kuasa Hukum Nasrul Abit-Indra Catri, Vino Oktavia mengatakan, pasangan Mahyeldi-Audy telah menerima sumbangan kampanye dari ASN dalam bentuk barang berupa rumah yang dijadikan posko pemenangan dengan nilai Rp100 juta.

"Ini melebihi batas sumbangan dana kampanye perorangan yang hanya Rp75 juta dan sumbangan dalam bentuk barang tidak dilaporkan ke KPU Sumbar sehingga pasangan nomor urut empat harus dianulir," kata dia.

Sebelumnya, KPU Sumbar menetapkan pasangan nomor urut 4 Mahyeldi - Audy Joinaldy meraih suara terbanyak di Pilgub Sumbar dengan perolehan 726.853 suara atau 32,43 persen.

Peringkat kedua pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dengan 679.069 suara atau 30,30 persen. Lalu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni 614.477 suara atau 27,42 persen. Pasangan Fakhrizal-Genius Umar memperoleh 9,86 persen atau 220.893 suara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut