Lagi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi
JAKARTA, iNews.id - Polisi kembali menetapkan dua orang anggota klub Motor Gede (Moge) Harley Davidson sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dua prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Dua orang yang baru ditetapkan tersangka berinsial HS alias A dan JAD alias D.
"Jumlah tersangka total ada 4 orang," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Minggu (1/11/2020).
Dody menambahkan, keempat tersangka tersebut langsung ditahan di Rutan Polres Bukittinggi.
"Semuanya ditahan di Rutan Polres Bukittinggi," katanya.
Sebelum menetapkan HS alias A dan JAD alias D, polisi telah menetapkan dua orang terlebih dahulu. Mereka adalah BS (18) dan MS (49).
Pengeroyokan dilakukan oleh gerombolan pengguna motor gede pada dua orang di Jalan Hamka depan sebuah toko pakaian Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020).
Korban merupakan anggota Intel Kodim 0304/Agam yakni Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.
Akibat pengeroyokan itu Serda MIS mengalami pecah bibir bagian atas, sementara Serda MY mengalami memar pada kepala belakang. Keduanya dirawat di Rumah Sakit Tentara Bukittinggi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto