Langgar Prokes, Ribuan Pemilik Usaha di Sumbar Ditegur Polisi
PADANG, iNews.id - Ribuan pemilik usaha di Sumatra Barat dalam empat hari terakhir ditegur polisi karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Teguran diberikan agar pelaku usaha dapat mematuhi prokes di lokasi mereka dengan menyediakan tempat mencuci tangan, jaga jarak dan mewajibkan menggunakan masker.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Minggu mengatakan, sejak Rabu (20/1/2021) hingga Sabtu (24/1/2021) petugas telah menegur 1.222 pemilik usaha yang tersebar di seluruh daerah itu.
“Mulai dari Rabu, petugas menegur 261 pemilik usaha, mulai dari Polresta Padang menegur 55 pemilik usaha di daerahnya dan Polres Pesisir Selatan menegur 42 pengusaha,” katanya, Minggu (24/1/2021).
Setelah itu pada Kamis (21/1/2021) petugas menegur 420 pemilik usaha yang ada di daerah tersebut. Mulai dari Polres Solok Kota menegur 149 pelaku usaha dan Polresta Padang menegur 42 pemilik usaha yang ada di Kota Padang.
Selanjutnya pada Jumat (22/1/2021) polisi menegur 272 pemilik usaha yang tersebar di provinsi itu mulai dari Polresta Padang menegur 51 pemilik usaha diikuti Polres Dharmasraya menegur 39 pemilik usaha dan Polres Pesisir Selatan menegur 37 pemilik usaha.
Kemudian pada Sabtu (23/1/2021) Polda Sumbar mencatat menegur 269 pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan. Polresta Padang menegur 50 pemilik usaha sementara Polres Pesisir Selatan menegur 38 pemilik usaha.
"Kita akan terus mengingatkan pemilik usaha agar disiplin menjalankan protokol kesehatan dan sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.
Editor: Kastolani Marzuki