Polda Sumbar Tegur 1.206 Pemilik Usaha karena Buat Kerumunan
PADANG, iNews.id - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) menegur 1.206 pemilik usaha. Hal ini disebabkan lokasi usaha mereka menjadi tempat berkerumun saat libur akhir tahun 2020.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu mengatakan teguran terbanyak diberikan oleh Polres Dharmasraya kepada 254 pemilik usaha di daerah mereka yang buka dan menimbulkan keramaian.
"Sesuai imbauan Gubernur Sumbar, untuk restoran, rumah makan, kafe atau yang lainnya diperbolehkan buka dengan sistem belanja lalu dibawa pulang, namun saat itu banyak yang makan di lokasi dan menimbulkan kerumunan sehingga harus ditindak," kata Satake Bayu, Rabu (6/1/2021).
Selain itu, kata Satake, Polresta Padang memberikan teguran kepada 208 pemilik usaha yang masih membandel saat penutupan sejumlah destinasi wisata untuk mengantisipasi penyebaran pandemik Covid-19.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto