LPSK Tindaklanjuti Permohonan Keluarga DPO yang Tewas Ditembak Polisi
PADANG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan keluarga Deki, DPO yang menjadi korban penembakan hingga tewas oleh polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat.
Jika diperlukan, LPSK akan melakukan investigasi untuk mendapatkan hasil utuh terkait kasus penembakan itu.
"Setiap yang masuk (permohonan) akan kami tindaklanjuti, jika perlu pendalaman maka akan dilakukan investigasi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (4/2/2021).
Dia mengatakan, hasilnya nanti akan dibawa ke rapat pimpinan untuk memutuskan apakah permohonan itu diterima atau tidak.
Menurut Edwin, jika permohonan diterima akan dilihat pendampingan seperti apa yang akan diberikan LPSK untuk menjamin keselamatan saksi dan korban.
Namun, kata Edwin, hal itu tergantung bentuk ancamannya, jika mengancam keselamatan jiwa maka ditempatkan di rumah aman. Atau cukup dengan pengawalan melekat, pemantauan, serta pendampingan hukum.
Sebelumnya, keluarga Deki melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Menurut penasehat hukum, Guntur Abdurahman, permohonan diajukan untuk mendapatkan perlindungan serta pemulihan traumatik kepada isteri dan anak korban yang berusia tiga tahun.
Editor: Kastolani Marzuki