Maling Ponsel di Kafe, Napi Asimiliasi di Padang Dikirim Lagi ke Penjara
Martin menambahkan, EDT ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/178/K/XI/2020/Sektor Padang Barat tanggal 27 November 2020.
"Dia diduga mencuri ponsel di salah satu kafe yang berada di kawasan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat," katanya.
Berdasarkan laporan itu, kata Martin, polisi melakukan pengejaran. Pelaku ditangkap pada Jumat (27/11/2020).
"Pelaku kami tangkap di kawasan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah," katanya.
Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Padang Barat. Sementara Barang bukti yang disita yaitu satu unit unit gawai merek Vivo seri Y12 warna biru. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto