Mantan Begal di Padang Pingsan karena Dilindas Motor oleh 7 Pelaku
Akibat pengeroyokan ini, korban muntah dan pingsan di lokasi kejadian. Korban kemudian dibantu warga dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
Lebih lanjut Amri mengatakan, ketujuh pelaku ditangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku pengeroyokan ditangkap di warung kawasan Batuang Taba. Satu persatu para pelaku langsung digelandang ke mobil untuk dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung.
Untuk diketahui, korban K sebelumnya telah menjalani proses hukum selama 6 bulan penjara karena kasus begal.
Atas perbuatannya, empat orang pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tiga orang lainnya diterapkan diversi karena masih di bawah umur.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto