get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Jatim Pamerkan Tumpukan Uang Sitaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo

Mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,2 Miliar

Senin, 15 Mei 2023 - 21:16:00 WIB
Mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,2 Miliar
Polda Sumbar menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai tersangka kasus korupsi. (Foto: ilustrasi/ist)

PADANG, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai berinisial EF ditetapkan tersangka kasus korupsi senilai Rp5,2 miliar. Selain EF, ada dua tersangka lain yang telah ditetapkan Polda Sumater Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas mengatakan, ada tiga tersangka yang ditetapkan yakni EF, FN dan MD. 

Dugaan kasus korupsi ini terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status Desa Saumanya di Dinas PUPR Mentawai tahun 2020.

Tersangka FN merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara MD sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanya.

"Sedangkan EF pengguna anggaran. Para tersangka belum ditahan, sementara masih proses, nanti akan ditahan pada waktunya," kata dia, Senin (15/5/2023).

Kasus korupsi ini cukup dikawal oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar. Temuan kejanggalan penggunaan anggaran senilai Rp5,2 miliar lebih itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kejanggalan adanya dugaan korupsi ini terdapat pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut