Mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,2 Miliar
PADANG, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai berinisial EF ditetapkan tersangka kasus korupsi senilai Rp5,2 miliar. Selain EF, ada dua tersangka lain yang telah ditetapkan Polda Sumater Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas mengatakan, ada tiga tersangka yang ditetapkan yakni EF, FN dan MD.
Dugaan kasus korupsi ini terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status Desa Saumanya di Dinas PUPR Mentawai tahun 2020.
Tersangka FN merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara MD sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanya.
"Sedangkan EF pengguna anggaran. Para tersangka belum ditahan, sementara masih proses, nanti akan ditahan pada waktunya," kata dia, Senin (15/5/2023).
Kasus korupsi ini cukup dikawal oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar. Temuan kejanggalan penggunaan anggaran senilai Rp5,2 miliar lebih itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kejanggalan adanya dugaan korupsi ini terdapat pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis.
Editor: Kastolani Marzuki