Marinir Gadungan Ditangkap usai Bawa Lari Gadis Bawah Umur di Padang
Minggu, 13 Juli 2025 - 19:29:00 WIB
“Selain pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian PDL TNI, baju kaos serta jaket loreng. Kami sudah memastikan RA bukan anggota militer. Ia murni warga sipil,” tuturnya.
Korban saat ini telah diamankan dan menjalani pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali, serta dapat dikenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki