get app
inews
Aa Text
Read Next : Kereta Khusus Petani-Pedagang Resmi Beroperasi di Jalur Rangkasbitung–Merak

Masih Buka Toko meski Lewat Pukul 20.00, Pedagang Diangkut ke Polresta Padang 

Rabu, 14 Juli 2021 - 11:51:00 WIB
Masih Buka Toko meski Lewat Pukul 20.00, Pedagang Diangkut ke Polresta Padang 
Sejumlah pedagang di Kota Padang masih membuka toko meski sudah lewat pukul 20.00 WIB saat penrapan PPKM Darurat (Antara)

Mereka ditindak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan dikenakan sanksi berupa denda administrasi.

Pelanggar yang sifatnya perorangan dikenakan denda masing-masingnya Rp100.000, sementara bagi pelaku usaha dikenakan denda sebesar Rp500.000

Operasi yustisi merupakan upaya pemerintah dalam menekan angka Covid-19, agar tidak terjadi kerumunan, keramaian, serta patuh akan protokol kesehatan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut