Masih di Bawah Umur, 1 Tersangka Pengeroyok Anggota TNI Diperiksa Khusus
BUKITTINGGI, iNews.id - Satu dari lima anggota Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan dua prajurit TNI di Bukittinggi diperiksa khusus dengan didampingi orang tua karena masih di bawa umur.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II B Bukittinggi dan pengacara.
“Tersangka B kini adalah anak berstatus hukum (ABH) dan untuk proses hukumnya akan didampingi Petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Bukittinggi, orang tua dan pengacaranya. Untuk proses pemeriksaan ini memakai Undang-undang (UU) RI No11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, karena kategori B ini masih anak berstatus hukum (ABH),” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Senin (2/11/2020).
Dia mengatakan, B awalnya itu mengaku berusia 18 tahun, setelah dikonfirmasi kepada orang tuanya di Bandung ternyata berusia 16 tahun dengan status pelajar.
“Itu sesuai dengan akta kelahiran yang diperlihatkan. Untuk proses penyidikan ini orang tuanya ikut mendampingi B,” katanya.
Sampai hari ini polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus penganiyaan TR alias T (33), HS alias A (48), JAD alias D (26) MS (49) dan B (16). Mereka terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua prajurit TNI berdinas di Kodim 0304/Agam.
Editor: Kastolani Marzuki