Kasus Pengeroyokan 2 Prajurit TNI, Polisi: Tak Ada Penangguhan Penahanan
BUKITTINGGI, iNews.id – Polres Bukittinggi menegaskan tidak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap lima tersangka kasus pengeroyokan dua prajurit TNI. Kasus tersebut terus berjalan dan tetap diproses sesuai ketentuan.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka. Namun, dia menegaskan tidak akan memberikan penangguhan tersebut.
"Itu hak tersangka untuk penangguhan penahanan. Tapi kami tidak akan memberikan. Kasus ini diproses terus," kata kapolres, Senin (2/11/2020).
Dia mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik ke Kejari Bukittinggi. Penyidik juga sudah melakukan pemberkasan perkara. “Itu (SPDP) sudah diterima oleh Kejari. Jadi ini sudah mulai pemberkasan untuk kelima tersangka,” katanya.
Kapolres mengatakan, 13 moge Harley milik lima tersangka dari komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter di Bukittinggi masih diamankan di mapolres.

Dari ke-13 Herley itu, kata dia, sesuai hasil pemeriksaan sementara dinyatakan lengkap. Namun, penyidik masih mengecek lebih dalam terhadap dua unit kendaraan tersebut.
"Hanya dua unit yang masih kami cek untuk lebih intensif. Datanya masih belum klop, belum kuat antara kondisi fisik dengan data di kepolisian," ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki