get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Tempat Hiburan Malam di Jombang, Pengunjung hingga Pemandu Lagu Dites Urine

Mau Edarkan 1 Kg Ganja di Kampus, Mahasiswa Gondrong di Bukittinggi Diciduk Polisi

Selasa, 06 September 2022 - 08:57:00 WIB
 Mau Edarkan 1 Kg Ganja di Kampus, Mahasiswa Gondrong di Bukittinggi Diciduk Polisi
Mahasiswa gondrong di Bukittinggi, Sumbar, nekat edarkan narkoba jenis ganja (Antara)

"Dari pengakuan AH, ganja tersebut dibeli dan akan diedarkan kembali di kampusnya di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Padang," kata AKP Syafri.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan tersebut dapat dihukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut