Melawan saat Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor di Solok Ditembak Tim Klewang
Rabu, 16 Juni 2021 - 11:21:00 WIB
"Aksi mereka terhenti setelah kami lakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki," katanya.
Keduanya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dirawat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi di dua lokasi.
"Mereka beraksi di dua TKP dan sudah lama menjadi target operasi," kata Rico.
Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T dan dua unit sepeda motor curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto