MK Tolak Gugatan, Tim Mahyeldi-Audi: Bersyukur, Ini Kemenangan Rakyat Sumbar
PADANG, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada dari calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni dan Nasrul Abit-Indra Catri. Putusan MK ini disebut-sebut sebagai kemenangan warga Sumbar.
"Masyarakat Sumatera Barat pantas bersyukur atas telah dilewatinya semua proses Pilkada Gubernur hingga proses hukum di MK. Ini adalah kemenangan semua rakyat Sumbar, tidak hanya kemenangan pemilih Mahyeldi-Audy saja," kata Ketua Tim Hukum Mahyeldi-Audy Joinaldy, Miko Kamal, Rabu (17/2/2021).
Miko menambahkan, setelah ini pihaknya menunggu penetapan oleh KPU dan jadwal pelantikan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, Mahyeldi-Audy dilantik agar visi, misi dan program unggulan mereka berdua dapat segera diwujudkan," katanya.
Sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mahyeldi-Audy serta Juru Bicara, dirinya juga minta maaf jika selama proses Pilkada berkata dan berbuat tidak pada tempatnya
"Dengan dibacakannya putusan Mahkamah pada hari ini, maka berakhir pulalah tugas dan tanggung jawab saya sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi serta Juru Bicara Mahyeldi-Audy," katanya.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan calon Gubernur Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilgub Sumbar 2020.
"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto