LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Petugas Polres Limapuluh Kota membubarkan pesta pernikahan anak Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Joni Amir, Sabtu (21/11/2020). Pesta yang digelar di Gedung Serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh itu dibubarkan karena diduga mengundang keramaian.
Anak Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Limapuluh Kota, Joni Amir, diketahui bernama Meidya Mukarramah. Perempuan yang akrab dipanggil Rara itu menikah dengan Ferry Irfan. Informasi diperoleh, tuan rumah mengundang 2.000 undangan dalam pesta pernikahan yang digelar mulai pukul 10.30 WIB sampai selesai.
Sumbar Juara Umum MTQ Nasional, Gubernur Irwan: Cetak Sejarah Baru
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Nofrizal Chan menjelaskan polisi membubarkan pesta pernikahan ini sekitar pukul 10.00 WIB. Pesta itu diduga tidak memiliki izin keramaian dari pihak polisi serta mengundang keramaian di tengah pandemi Covid-19.
“Karena saat ini pandemi Covid-19, kita seharusnya mengacu kepada pimpinan tertinggi, yaitu presiden. Tentu kita tidak boleh mengundang keramaian. Kita tetap berupaya memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Nofrizal, Sabtu (21/11/2020).
Gunakan Sampan, Polisi Kejar Pencuri Spesialis Kabel Telkom yang Kabur lewat Sungai
Editor: Maria Christina