get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Mulai Hari Ini, Warga Padang Tak Bermasker Akan Dipenjara

Senin, 21 September 2020 - 06:51:00 WIB
Mulai Hari Ini, Warga Padang Tak Bermasker Akan Dipenjara
Warga Padang akan didenda atau dipenjara jika tak gunakan masker saat keluar rumah (Antara)

PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota Padang mulai hari ini, Senin (21/9/2020) memberlakukan sanksi denda dan kurungan. Sanksi itu akan diberikan kepada warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Hal ini merujuk pada Perda Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Tidak ada lagi kelonggaran bagi warga Padang yang tidak mengenakan masker. Jika masih kedapatan tidak bermasker, siap-siap saja didenda atau sanksi kurungan atau penjara," kata Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (21/9/2020).

Hendri menambahkan, Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak sepekan terakhir. Dia juga mengingatkan agar masyarakat Kota Padang mematuhi protokol pencegahan Covid-19 sesuai Perda AKB tersebut.

Menurutnya, dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan serta menjaga jarak.

"Jika ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan, seperti sanksi sosial, sanksi administrasi, bahkan sanksi kurungan sesuai yang tercantum dalam Perda AKB Provinsi Sumatera Barat," kata dia..

Dalam Perda itu, bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp250 ribu. Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari.

"Tidak saja bagi perorangan, pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan juga akan ditindak. Karena itu pelaku usaha diimbau menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, seperti menyediakan tempat cuci tangan, cek suhu, dan menjaga jarak," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut