Musnahkan Barang Bukti, Polres Limapuluh Kota Bakar 134 Kg Ganja
LIMAPULUHKOTA, iNews.id - Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 134 kilogram. Ganja itu diamankan pada akhir Oktober 2020 dengan dua tersangka.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso mengatakan, total berat dari ganja yang diamankan 135 kilogram, namun disisihkan satu kilogram untuk barang bukti dalam persidangan.
"Barang bukti ini memang telah memiliki ketetapan dari kejaksaan sehingga kami telah dapat melakukan pemusnahan," kata Trisno didampingi Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, Rabu (11/11/2020).
Trisno menambahkan, keberhasilan dari personel dalam mengungkap 135 kilogram ganja ini dapat menjadi motivasi bagi semua pihak khususnya personel Polres Limapuluh Kota untuk menjadi lebih solid dalam memberantas peredaran narkotika.
"Narkotika ini merupakan lawan berat bagi kami semua, tidak hanya kepolisian. Sebab ini dapat merusak generasi muda. Jadi kai bersama-sama harus bahu membahu dalam memberantas ini," kata dia.
Pengungkapan kasus 135 kilogram ganja ini merupakan tangkapan terbesar di seluruh jajaran Polda Sumbar.
Pada kesempatan itu juga dilakukan pemberian penghargaan dari Polri dan Bupati Limapuluh Kota untuk keberhasilan jajaran Satres Narkoba tersebut.
Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi mengatakan pemberian penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi untuk jajaran Polres Limapuluh Kota.
"Ini patut untuk diapresiasi, kalau ini berhasil diedarkan berapa generasi muda dan masyarakat umum lainnya yang akan dirusak oleh barang ini. Jadi saya ucapkan terima kasih untuk seluruh jajaran Polres Limapuluh Kota," kata Arbi.
Untuk diketahui, Satres Narkoba Polres Limapuluh Kota mengamankan dua tersangka berinisial RS dan YFA yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu. Mereka ditangkap dengan total barang bukti 135 paket besar ganja yang ditaksir beratnya 135 kilogram dan tiga paket sabu-sabu.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto