Musnahkan Barang Bukti, Polres Payakumbuh Bakar Hampir 100 Kg Ganja
PAYAKUMBUH, iNews.id - Polres Payakumbuh musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja. Narkoba dengan total hampir 100 kg ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira mengatakan, ada 98,380 kilogram ganja itu merupakan barang bukti yang berhasil diamankan di daerah itu pada 6 Oktober 2020.
Pemusanahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh, Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, Kamis (22/10/2020).
Ganja itu, kata Alex, disita dari empat orang pelaku masing-masing berinisial EP (25), DA (21), PD (24) dan VR (22) pada Selasa (6/10/2020). Mereka ditangkap di RT 002 RW 003, Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
"Pada saat penangkapan telah diamankan 100 paket besar ganja dengan berbagai ukuran. Setelah penimbangan totalnya 98.480 gram dan telah disisihkan dari masing-masing paket dengan total 100 gram, total yang dimusnahkan kali ini 98.380 gram," katanya.
Pemusnahan barang bukti kejahatan ini juga kasusnya sudah diputus pengadilan secara tetap. Berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nomor: 2321/L.3.12/Enz.1/10/2020. Tanggal 12 Oktober 2020, Tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika terhadap barang bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan.
Meski pelaku sudah divonis, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.
"Hingga saat ini masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut dan tentunya masih menunggu perkembangan dari personel kami di lapangan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto