PADANG, iNews.id - Nelayan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial H (41) ditangkap karena diduga mencabuli penyandang disabilitas di bawah umur. Aksi bejat pelaku dilakukan dengan modus mengajak korban jalan-jalan ke tempat wisata.
Upaya penangkapan yang dilakukan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, berlangsung dramatis. Polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.
Sebab, pihak keluarga berusaha melakukan perlawanan saat pelaku hendak digiring ke mobil polisi.
"Perbuatan keji pelaku diketahui oleh penghuni panti setelah korban mengalami kesakitan di bagian kemaluannya dan memberitahu telah dicabuli oleh pelaku," ujar Kanit PPA Polresta Padang, Ipda Nofendri, Kamis (25/5/2023).
Kepada polisi, pelaku mengaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak korban jalan-jalan ke tempat wisata. Dia lantas menggerayangi tubuh korban di tempat sepi.
Diketahui, korban merupakan penghuni panti asuhan yang mengalami keterbelakangan mental. Korban pun masih berstatus di bawah umur.
"Korban ini alami keterbelakangan mental, penghuni salah satu panti asuhan," ujar Nofendri.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNewsSumbar di Google News