Nelayan di Padang Cabuli Penyandang Disabilitas, Modus Ajak Jalan-jalan ke Tempat Wisata
Jumat, 26 Mei 2023 - 07:17:00 WIB
Atas perbuatannya, sang nelayan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pencabulan dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian