get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Ribuan Kayu Besar Berdiameter 2 Meter Lebih Terdampar di Lampung, Dibawa dari Sumbar

Niat Jual Kukang, Sopir Travel di Agam Diangkut Polisi

Kamis, 25 Maret 2021 - 17:51:00 WIB
Niat Jual Kukang, Sopir Travel di Agam Diangkut Polisi
Sopir travel yang menjual kukang di Agam, Sumbar (Antara)

Dari data yang diperoleh, pelaku pernah menjual kulit harimau, macan dahan, siamang, simpai dan lainnya. Pada awal Desember 2020, tersangka gagal ditangkap, karena tidak mau melihatkan kulit harimau miliknya.

Selain menangkap pelalu, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor dan perangkat telpon genggam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, serta dua ekor kukang.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksinya berupa penjara pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut