Nikahi WNI Tanpa Terdaftar di KUA, Warga Asing Dideportasi
"LPY telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena memiliki izin tinggal dengan alasan perkawinan sah dengan WNI. Namun perkawinan dan akta nikah tersebut tidak pernah terdaftar,” katanya.
Namun LPY dan RC menyangkal pernikahannya palsu. Mereka pun memperlihatkan bukti berupa foto resepsi pernikahan pada tahun 2015 silam.
Pengakuan LPY, dia tidak mengetahui buku nikahnya tidak terdaftar di KUA Kecamatan Tualang. Sebab semuanya diurus mertua. Setelah didapati informasi pelanggaran tersebut, akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan kepada LPY dilakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
"Selanjutnya LPY akan dideportasi secepatnya ke negara asalnya, China Taipe atau yang dikenal dengan sebutan Taiwan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw