Numpang Tidur di Rumah Teman, Remaja di Sumbar Curi 2 Ponsel
Rabu, 30 Juni 2021 - 09:40:00 WIB
Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya melakukan penangkapan kepada pelaku. Saat ini kedua pelaku diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di Mapolres.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel Vivo Y12i warna merah dan ponsel Vivo 1829 warna biru.
Keduanya akan dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka dari itu penanganannya ke Unit PPA.
"Kami imbau kepada keluarga agar lebih memperhatikan perkembangan si anak dewasa ini sering terpengaruh dengan hal yang tidak baik di era digitalisasi ini," kata Jismul.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto