get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Tempat Hiburan Malam di Jombang, Pengunjung hingga Pemandu Lagu Dites Urine

Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Bandar Sabu di Padang

Kamis, 17 Desember 2020 - 16:40:00 WIB
Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Bandar Sabu di Padang
Riko, bandar sabu di Padang yang ditangkap polisi (Budi Sunandar/iNews)

Dadang melanjutkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga tentang keberadaan pelaku. Begitu mendapat informasi, polisi kemudian melakukan penyamaran.

Polisi kemudian menggeledah badan dan barang bawaan pelaku. Hasilnya, polisi menemukan bungkus rokok berisi 23 paket sabu.

"Di dalam bungkus rokok ditemukan 23 paket sabu. Dua paket besar sabu dan 21 paket kecil," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan resedivis kasus curanmor yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan Solok.

"Diduga sabu tersebut dipasok dari Pekanbaru Riau untuk diedarkan ke Padang," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau seumur hidup.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut