get app
inews
Aa Text
Read Next : 24 Jenazah Tak Teridentifikasi Korban Banjir dan Longsor di Sumbar Dimakamkan Massal

Oknum ASN Pemprov Sumbar Digerebek dengan Dosen Wanita di Kamar Hotel

Selasa, 10 Juli 2018 - 08:38:00 WIB
Oknum ASN Pemprov Sumbar Digerebek dengan Dosen Wanita di Kamar Hotel
Kepala Satuan Pol PP Sumbar Zal Aliman. (Foto: iNews/Budi Sunandar)

PADANG, iNews.id – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) berinisial AE digerebek istrinya saat berduaan dengan wanita yang diduga selingkuhannya. Keduanya tak bisa mengelak saat kedapatan sedang bersama di salah satu kamar hotel di Kota Padang, Senin (9/7/2018).

Informasi yang dirangkum iNews, istri AE awalnya sudah lama mencurigai adanya hubungan terselubung antara suaminya dengan wanita berinisial ON, yang merupakan seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumbar. Keduanya cukup akrab sebagai rekan kerja.

Kecurigaan itu pun mendorong istri AE membuntuti suaminya saat beraktivitas di luar rumah. Hingga akhirnya mengantar dia memergokinya sedang masuk ke kamar hotel dengan wanita selingkuhannya tersebut.

Istri AE kemudian menghubungi Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Sumbar Zal Aliman untuk melakukan penggerebekkan. Tak berselang lama, petugas Pol PP tiba dan langsung ke lokasi yang diarahkan oleh istri AE.

Saat pintu kamar dibuka paksa, kedua pasangan selingkuh tak terima dan coba mengamuk. AE yang di kamar mandi keluar dan marah-marah mendengar adanya keributan. Dia kemudian terdiam saat melihat ada istrinya bersama tim Satpol PP dalam penggerekkan tersebut.

Kedua pasangan selingkuh itu selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan. Selingkuhan AE yakni dosen ON sempat menolak dibawa. Dia bahkan mengancam akan bunuh diri jika sampai kasus perselingkuhannya itu tersebar dan diketahui keluarganya.

“Kami masih mengurusnya. Informasi dugaan perselingkuhan ini saya terima dari istri AE. Dia menelepon dan meminta saya datang ke hotel dan kami gerebek bersama,” kata Kasat Pol PP Sumbar Zal Aliman.

Penangkapan AE terkait kasus asusila ini telah mecoreng nama instansi. Terlebih lagi, AE merupakan figur publik yang cukup dikenal masyarakat karena pernah menjabat sebagai kepala dinas dan menjadi ketua di salah satu organisasi di bidang kebencanaan. AE dijerat dengan Perda Pasal 255 tentang Asusila dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang ASN.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut