Oknum Pegawai BPN di Sumbar Diduga Gelapkan Uang Transaksi Jual Beli Tanah Rp800 Juta
BUKITTINGGI, iNews.id – Seorang oknum pegawai dari salah satu Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan ke Polresta Bukittinggi atas dugaan penggelapan uang senilai Rp800 juta terkait transaksi jual beli tanah. Laporan ini diajukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial LH pada Kamis, (24/7/2025).
Peristiwa bermula pada 23 September 2019 saat LH menyetorkan uang dalam beberapa tahap dengan total mencapai Rp800 juta kepada terlapor. Uang tersebut diberikan untuk pembelian sebidang tanah yang ditawarkan oleh terlapor, yang belakangan diketahui bukan merupakan milik pribadinya.
Bukannya menerima hak atas tanah yang dijanjikan, LH justru menemukan bahwa lahan yang dibayar tersebut telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.
“Yang kita laporkan ini adalah oknum atau pegawai kantor salah satu BPN di Sumatera Barat yang menjualkan tanah. Artinya, yang kita ketahui bahwasanya tanah ini adalah sertifikat atas nama orang lain, bukan hak milik dia. Tapi dia menjualkan punya orang lain,” ujar kuasa hukum korban LH, Sumardi, Jumat (25/7/2025).
Pelapor sempat mencoba berkomunikasi dengan terlapor saat mendengar adanya persoalan hukum di lokasi kaplingan lainnya. Namun, menurut keterangan, terlapor hanya meminta waktu dan berjanji akan mengembalikan dana setelah menjual tanah yang lain terlebih dahulu.
Editor: Donald Karouw