Oknum Pegawai BPN di Sumbar Diduga Gelapkan Uang Transaksi Jual Beli Tanah Rp800 Juta
“Karena tidak ada itikad baik seperti menghubungi korban atau memberikan kejelasan, akhirnya pelapor ini mencari tahu status tanah itu. Ternyata sudah dijual ke orang lain. Di sini dia merasa ditipu, merasa haknya atas tanah digelapkan,” ujar Ade Muhammad Firman, salah satu penasihat hukum pelapor.
Laporan ini telah diterima dan terdaftar dengan nomor: LP/B/141/VII/2025/SPKT/POLRESTA BUKITTINGGI/POLDA SUMATERA BARAT.
Dalam laporan tersebut, penyidik mencatat dugaan pelanggaran Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini, identitas terlapor masih berstatus dalam penyelidikan (lidik).
Penasihat hukum LH yang lain yaitu Aditiawarman dan Ton Hanafi turut menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi indikatif terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang masih ditelusuri. Mereka juga menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Sementara, terlapor diduga juga melakukan hal yang sama kepada korban lain, dengan total kerugian mencapai Rp7,4 miliar.
Editor: Donald Karouw