Palsukan Surat Laporan Kepolisian, Sopir Taksi Online di Padang Diciduk Aparat
PADANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang sopir taksi online bernama Julio Rosy (31). Dia ditangkap karena membuat dan menjual surat laporan kepolisian palsu.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku yang tercatat sebagai warga Padang ini ditangkap di kediamannya kawasan Jati, Padang Timur, Kota Padang pada Selasa (21/12/2021).
"Modus yang dilakukan pelaku adalah meniru tanda tangan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang, serta menduplikat stempel seolah-olah dokumen tersebut asli," kata Rico, Kamis (23/12/2021).
Rico menambahkan, diperkirakan ada 30 warga yang menjadi korban pelaku, baik dari perorangan maupun pelaku usaha.
"Laporan kehilangan palsu yang dibuat oleh pelaku itu digunakan untuk kepentingan klaim asuransi bagi badan usaha," katanya.
Ada dugaan, pelaku menawarkan jasa untuk membuat laporan kehilangan ke badan usaha dengan mengaku-ngaku punya teman anggota polisi.
"Kemudian memintai uang kisaran Rp300.000 per surat laporan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Unit III SPKT Polresta Padang, Dwi Jatmiko mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal ketika salah satu badan usaha bertanya perkembangan kasus pencurian yang dialami, dalam kasus itu ia berposisi sebagai korban.
"Kami lalu mengecek surat laporan dari korban, setelah dicek ternyata ditemukan sejumlah keganjilan. Mulai dari nama yang bertandatangan dan NRP (Nomor Register Pokok) nya," kata Dwi.
Polisi, kata Dwi, kemudian memeriksa pelapor serta menelusuri asal-usul surat yang dibawa terlapor. Dari hasil pemeriksaan, laporan kehilangan polisi itu dibuat oleh pelaku dengan cara rekayasa digital. Format dan nama yang bertandatangan di dalam surat itu meniru laporan resmi yang pernah dibuat sebelumnya di kantor polisi.
"Selain telah merugikan korban, tindakan pelaku ini juga mencemari nama institusi Polri. Karena kepolisian tidak menarik biaya sepersen pun dalam pembuatan laporan kehilangan," katanya.
Diperkirakan korban dari kasus tersebut sudah mencapai 30 orang yang sebahagian besarnya adalah badan usaha. Saat ini J tengah diperiksa secara hukum oleh penyidik.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto