JAKARTA, iNews.id – Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatra Barat telah mengakhiri status tanggap darurat pascabencana gempa magnitudo 6,1. Pemda kini menetapkan status tanggap darurat ke pemulihan.
"Pemkab Pasaman Barat menetapkan status ini selama 90 hari, terhitung mulai 11 Maret hingga 8 Juni 2022," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Jumat (11/3/2022).
Dia menambahkan, status ini ditetapkan oleh Bupati Pasaman Barat melalui keputusan nomor 188.45/170/BUP-PASBAR/2022 tentang Penetapan Status Transisi Darurat Pemulihan Penanganan Bencana Alam Gempa BUmi di Kabupaten Pasaman Barat.
"Pada periode transisi ini, sistem komando penanganan darurat tetap melaksanakan fungsinya kepada warga terdampak, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pengendalian terhadap sumber ancaman bencana atau pun perlindungan kelompok rentan," kata dia.
Selain itu, kata Abdul, upaya lain akan dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan fungsi prasarana dan sarana vital, perbaikan awal sosial-ekonomi masyarakat korban dan pengungsi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsSumbar di Google News