Pasangan Selingkuh Digerebek Warga di Bukittinggi, Didenda 50 Sak Semen
Ketua RT 2 RW 2 Puhun Tembok, Senja Primasari, menguatkan bahwa warga setempat memiliki aturan adat yang harus dipatuhi. “Kita temukan mereka berdua di dalam kamar. Yang perempuan sudah punya suami, yang laki-laki sudah punya istri. Sesuai kesepakatan pemuda dan aturan kampung, ada dendanya 50 sak semen,” ujarnya.
Situasi di lokasi penggerebekan sempat menegangkan karena banyak warga yang marah dan berkerumun. Satpol PP, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa akhirnya turun tangan untuk mengevakuasi pelaku dan menenangkan massa agar tidak terjadi keributan lebih lanjut.
Setelah dikenai sanksi adat dan menandatangani surat perjanjian, kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan.
Editor: Kastolani Marzuki