Pelaku Perjalanan Harus Ingat, Batas Waktu Hasil Rapid Test Antigen Hanya 3 Hari
"Ada 2 surat edaran yang kami terima. Pertama dari Gugus Tugas, yang kedua baru tadi pagi kami terima dari Kemenhub itu pemakaian Rapid Test Antigen kita berlakukan tanggal 22 Desember 2020. Jadi besok semua sudah harus memakai rapid test antigen," ujar Handoko.
Rapid test antigen sendiri berlaku mulai besok dan diwajibkan untuk seluruh penumpang pesawat yang masuk dan keluar pulau Jawa.
Sementara bagi masyarakat yang akan menuju Bali melalui jalur udara harus melampirkan hasil PCR Test, sesuai dengan surat edaran dari pemerintah setempat.
"Sudah ada surat edaran dari Gubernur Bali, mereka sudah harus setiap yang masuk lewat bandar udara harus melampirkan PCR yang berlaku 7x24 jam," katanya.
Editor: Donald Karouw