Pembina Asrama di Solok Jadi Tersangka Kasus Sodomi Bocah di Bawah Umur
SOLOK, iNews.id - Pembina asrama di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) jadi tersangka kasus sodomi terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui berinisial MS (29).
"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melalukan gelar perkara," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho, Jumat (11/6/2021).
Azhar menambahkan, pihaknya juga telah melakukan cek TKP dan memasang garis polisi serta melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren, para korban dan orang tua korban kasus sodomi tersebut.
Berdasarkan hasil laporan sampai saat ini jumlah korban tindakan pencabulan tersebut masih sebanyak tiga orang anak dibawah umur yang masih berusia 10-12 tahun. Saat ini anak-anak itu sudah melakukan tes visum et repertum.
"Tiga orang anak itu merupakan anak dari warga yang tinggal di sekitar lingkungan asrama pondok pesantren," kata dia.
Menurutnya tidak tertutup kemungkinan jumlah korban kasus pencabulan tersebut bertambah karena masih dalam proses penyelidikan.
"Hasil visum sudah keluar dan berdasarkan hasil visum tersebut memang ada tanda-tanda pelecehan seksual. Satu orang di antaranya cukup parah yang berdampak terhadap kondisi kesehatannya," katanya.
Modus pencabulan yang dilakukan MS tersebut, yakni mengajak korban, diiming-imingi bermain gadget dan game. Kemudian tindakan pencabulan dilakukan asrama pondok pesantren.
"Tersangka MS meminjamkan gadget miliknya kepada korban, kemudian korban diiming-imingi main game," ujarnya.
Selain itu, Rifki juga mengungkapkan terkait keberadaan tersangka sampai saat ini pihaknya masih berusaha melacak posisi tersangka karena usai kasus itu terungkap, tersangka diketahui melarikan diri.
"Keberadaan tersangka belum diketahui karena dugaan besar pelaku melarikan diri ke luar provinsi," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto