get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

Pemilik Kendaraan di Sumbar Ayo Bayar Pajak Mumpung Ada Pemutihan sampai 12 Desember 2022

Jumat, 18 November 2022 - 10:52:00 WIB
Pemilik Kendaraan di Sumbar Ayo Bayar Pajak Mumpung Ada Pemutihan sampai 12 Desember 2022
Pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat, diminta untuk segera membayar pajak kendaraannya. (Antara)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Sumbar Maswar Dedi mengatakan perpanjangan Program lima  untung tersebut juga sebagai bentuk kebijakan dan stimulus dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat yang terpuruk diakibatkan oleh pandemi Covid-19.

"Salah satu stimulus tersebut adalah relaksasi perpajakan yang dibuat agar dapat memberikan insentif bagi wajib PKB yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini," katanya.

Maswar Dedi berharap masyarakat bisa memanfaatkan perpanjangan Program lima Untung ini untuk segera mengurus pembayaran pajak dan denda pajak kendaraannya.

"Silakan manfaatkan perpanjangan program ini. Jangan lewatkan," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut