Pemkab Lampung Selatan Lantik 389 Pejabat Baru
Senin, 08 November 2021 - 14:37:00 WIB
Lebih lanjut Thamrin melanjutkan, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati mempunyai kewenangan untuk menetapkan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian ASN serta Pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Thamrin menambahkan, meskipun memiliki hak prerogative untuk menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses pembinaan manajemen ASN, bupati selaku PPK tetap mempertimbangkan kriteria.
"Ini sekaligus menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier PNS sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan atas kehendak dan keinganan pak bupati pribadi," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto