get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Demo di PN Jember, Tuntut Rekan Mereka Dibebaskan atas Dugaan Kriminalisasi

Pemprov Riau Gelontorkan Rp13 Miliar untuk Bansos Mahasiswa Tak Mampu

Rabu, 30 Maret 2022 - 21:50:00 WIB
Pemprov Riau Gelontorkan Rp13 Miliar untuk Bansos Mahasiswa Tak Mampu
Ilustrasi bansos (Antara)

“Pengelolaan bansos diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020,” kata dia.

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberi bansos adalah satuan kerja pada kementerian atau lembaga pada pemerintah pusat dan/atau satuan kerja perangkat daerah pada pemerintah daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial dan lainnya.

Untuk merealisasikan pencairan bansos itu, kata dia,  tercatat sebanyak 3.000 usulan proposal yang masuk dan kini sedang dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim.

Dia melanjutkan, penerimaan bansos pendidikan mahasiswa kurang mampu tahun 2022 syaratnya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai Surat Rdaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kebijakan dilakukan karena sudah menjadi atensi KPK agar pemberian bansos harus menggunakan DTKS, maka bansos pendidikan Pemprov Riau untuk mahasiswa kurang mampu juga harus mengikuti aturan yang berlaku,” kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut