Penjual Sabu di Padang Santai Sambil Makan Kuaci meski Digerebek Polisi
Iskandar menambahkan, dia ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga jika plekau mengedarkan sabu. Berbekal dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menggerebek rumah pelaku.
Saat ditangkap, pelaku awalnya tak mengakui jika menyimpan atau menjual sabu. Namun, polisi langsung melakukan penggeledahan.
"Narkoba ditemukan di kota mainan yang disimpan di jaket. Ada dua paket kecil sabu," kata Iskandar.
Polisi kemudian melanjutkan pencarian, kata dia, kali ini berbuah manis karena ditemukan 14 paket kecil sabu yang disembunyikan di mobil-mobilan. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto