get app
inews
Aa Text
Read Next : Nasib Petani di Madiun, Pelihara Landak Jawa Berujung Dijebloskan ke Penjara

Penyergapan di Kapal Ambu, Petugas Temukan Tiga Burung Beo Mentawai

Selasa, 26 April 2022 - 16:19:00 WIB
Penyergapan di Kapal Ambu, Petugas Temukan Tiga Burung Beo Mentawai
BKSDA Sumatera Barat menyita tiga burung beo mentawai (Gracula religiosa batuensis) dari dalam lambung kapal ambu-ambu di Pelabuhan Bungus Padang. (Foto: Antara).

Sebelumnya pada Sabtu (23/4/2022), petugas BTN Siberut berhasil menggagalkan penyelundupan lima beo mentawai di Pelabuhan Simailepet yang hendak dibawa ke Padang di kapal, dan burung dilindungi itu langsung dilepasliarkan.

Beo mentawai termasuk jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah, perburuan akan beo Mentawai ini sangat tinggi mengingat suara dan bentuknya yang khas dan unik.

Dia mengimbau agar masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya. 

Ketentuan itu, lanjut dia semua tercantum dalam UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya. Melanggar, kata dia sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling sebesar Rp100 juta.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut