Penyidik Polda Sumbar Panggil Bupati Solok Epyardi, Ada Apa?
PADANG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) memanggil Bupati Solok Epyardi Asda. Pemanggilan ini untuk media terkait laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra.
Laporan itu diduga ada unsur dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, panggilan tersebut bertujuan sebagai upaya mediasi.
"Benar, panggilan tersebut sebagai upaya untuk mediasi," kata Satake, Minggu (5/9/2021).
Satake menambahkan, pemanggilan akan dilakukan pada Selasa (7/9/2021).
"Kalau tidak tercapai perdamaian, maka kasusnya akan kami lanjutkan," lanjutnya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari pengaduan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra ke Polda Sumbar pada Jumat (9/7/2021) atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Bupati Solok terhadapnya.
Dodi melaporkan Bupati Solok ke Polda Sumbar, karena dia tidak menerima bahwa Bupati telah menyebarkan video yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik ke dalam grup WhatsApp.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto