Perampok Ninja Bersarung di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Minggu, 30 Mei 2021 - 13:26:00 WIB
"Pelaku masuk ke rumah dengan wajah ditutup kain sarung dengan membawa pisau dan mengambil dua gelang emas dan satu cincin emas senilai Rp26 juta," katanya.
Setelah mencuri, kata Sugeng, pelaku tertangkap tangan oleh masyarakat Mandiangin.
"Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim polsek Kinali langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan pelaku," katanya.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti berupa satu buah gelang emas ke Mapolsek Kinali guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto